Harianpublik.id,Bombana – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bombana kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Berbekal informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana meringkus tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan sistem “tempel” di wilayah Kecamatan Rumbia.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 Wita, di sebuah rumah di Kelurahan Lampopala, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.
Kasus ini bermula ketika warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah milik seorang perempuan berinisial AMU. Rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan pengendalian peredaran narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Bombana langsung melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan dua pria di dalam rumah tersebut, masing-masing berinisial AW dan YT Keduanya langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, kedua pria tersebut mengaku telah menyimpan paket sabu di sejumlah titik berbeda di wilayah Kelurahan Doule dan Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia.
Petugas kemudian bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menemukan empat paket sabu yang disimpan di wilayah Kelurahan Doule berdasarkan petunjuk dari AW.
Tidak lama berselang, polisi kembali menemukan enam paket sabu lainnya di wilayah Kelurahan Kasipute berdasarkan pengakuan YT.
Saat personel Satresnarkoba kembali ke rumah AMU, seorang pria lainnya bernama AS datang ke lokasi dan langsung diamankan karena dicurigai terkait jaringan tersebut.
Kecurigaan polisi terbukti setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap AW. Petugas menemukan satu botol kemasan BonCabe yang di dalamnya berisi 10 paket sabu siap edar.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pria tersebut mengakui bahwa seluruh paket sabu yang ditemukan di berbagai lokasi merupakan milik masing-masing.
Selain paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik sachet, microtube, potongan plastik warna kuning merah, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bombana, Rusdianto Ladiwa mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rumbia.
Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba yang meresahkan warga.
“Informasi dari masyarakat menjadi pintu awal pengungkapan kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan, personel kami berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan di beberapa lokasi berbeda,” ujarnya.
Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Bombana akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bombana.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Bombana. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.
Ketiga terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Bombana guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bombana mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bombana. (**)
Reporter: Ismi Azizah







Komentar