Harianpublik.id,Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Melalui Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi), aparat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi di wilayah Kabupaten Muna Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sekitar 8.000 liter BBM campuran yang terdiri dari 4.000 liter solar dan 4.000 liter minyak tanah, serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, S.I.K., S.H., M.M., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah personel Subdit I Indagsi melakukan penyelidikan di wilayah pesisir Desa Pajala, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat.
“Pada saat melakukan pemantauan, petugas menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal,” ujar Kombes Dodi.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka berinisial AB, diketahui bahwa BBM tersebut diperoleh dari beberapa pihak. Tersangka membeli sekitar 2.000 liter solar dan 2.000 liter minyak tanah dari seseorang berinisial LA dengan nilai transaksi mencapai Rp24 juta. BBM tersebut dikemas menggunakan jerigen berkapasitas 20 liter dan diangkut dari SPBN di Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah, menuju Desa Pajala.
Tak hanya itu, tersangka juga membeli sekitar 1.000 liter minyak tanah dari TK senilai Rp12 juta, serta memperoleh tambahan sekitar 2.000 liter solar dan 1.000 liter minyak tanah dari MU yang berdomisili di Desa Pajala.
“Hasil penelusuran menunjukkan seluruh BBM tersebut kemudian dikumpulkan di rumah tersangka hingga mencapai kurang lebih 4.000 liter solar dan 4.000 liter minyak tanah,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sultra dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin memperoleh keuntungan secara ilegal. Penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang berhak menerima subsidi dari pemerintah.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi BBM subsidi tersebut.
Polda Sultra menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi demi menjaga stabilitas distribusi energi serta melindungi hak masyarakat yang membutuhkan. (**)
Reporter: Ismi Azizah







Komentar