Harianpublik.id,Kendari – Seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial NA diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan berinisial NU, 32 tahun, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 5 September 2026, di sebuah rumah di BTN Pratama King Adam, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 Wita, NA diamankan oleh aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula ketika NU menemukan foto NA bersama seorang perempuan lain di dalam dompet milik NA. Temuan tersebut memicu kemarahan korban hingga terjadi pertengkaran antara keduanya.
Dalam pertengkaran itu, NA disebut menjelaskan kepada korban bahwa perempuan yang terdapat dalam foto tersebut merupakan perempuan sewaan. Namun, penjelasan tersebut tidak dipercaya oleh korban.
Pertengkaran kemudian kembali terjadi. Dalam situasi tersebut, NA diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap NU.
Setelah kejadian, persoalan tersebut kemudian ditangani oleh aparat. Pada malam yang sama, sekitar pukul 22.00 Wita, NA diamankan oleh Piket Pamapta bersama keluarga korban.
NA selanjutnya dibawa ke Piket Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara kemudian melibatkan Tim URC Buser 77, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari, serta Patroli Perintis Polresta Kendari.
NU merupakan perempuan berusia 32 tahun, bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Sementara NA merupakan laki-laki berkewarganegaraan Turki, lahir di Diyadin, Turki, pada 8 Juni 2004, dan berdomisili di wilayah Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia.
Dalam perkara tersebut, NA dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Polisi masih melakukan proses hukum untuk mendalami kronologi secara menyeluruh, termasuk rangkaian pertengkaran yang terjadi sebelum dugaan kekerasan serta tindakan yang dilakukan setelah kejadian. (**)







Komentar