Harianpublik.id,Bombana – Polres Bombana kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Bombana. Sejumlah kasus yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim dan Satres Narkoba dipaparkan dalam konferensi pers di Mako Polres Bombana, pada Rabu (26/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim IPTU Cevin memaparkan tiga lokasi pengungkapan perkara yang ditangani pihaknya. Kasus pertama berkaitan dengan dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Wumbubangka.
Petugas melakukan penindakan setelah menemukan adanya pekerjaan penambangan yang diduga tidak mengantongi izin sebagaimana ketentuan yang berlaku. Sejumlah pihak kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Bombana.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap kegiatan yang tidak memiliki izin dan berpotensi menimbulkan kerugian, baik terhadap negara maupun masyarakat. Setiap temuan akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Cevin.
Tak berhenti di kasus pertambangan, Satreskrim juga mengungkap dugaan penyalahgunaan atau pengangkutan BBM dalam jumlah besar di dua lokasi berbeda.
Di Desa Larete, Kecamatan Poleang Tenggara, polisi mengamankan sekitar 1 ton BBM yang diangkut menggunakan mobil pikap Daihatsu Grand Max warna hitam.
Sementara di Jalan Poros Lameroro–Konsel, petugas kembali menemukan sekitar 2,3 ton BBM yang dimuat menggunakan mobil pikap Daihatsu Grand Max warna putih. Dengan demikian, total BBM yang diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai sekitar 3,3 ton.
IPTU Cevin menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap setiap aktivitas yang melanggar hukum. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Satres Narkoba Polres Bombana turut memaparkan keberhasilannya mengungkap dua kasus peredaran narkotika dengan lokasi berbeda.
Kasat Narkoba IPTU Rusdianto Ladiwa, S.H. menjelaskan, dua warga Kabupaten Bombana diamankan masing-masing di Kecamatan Kabaena dan kawasan SD 33 Kasipute.
Kedua kasus tersebut memiliki modus yang serupa, yakni narkotika ditempelkan pada lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh calon pembeli. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang tersebut disebut diperoleh dari Lapas Kendari.
Pengungkapan sejumlah kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Bombana dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat, mulai dari aktivitas pertambangan ilegal, dugaan penyalahgunaan BBM hingga peredaran narkotika.
Kapolres Bombana menegaskan bahwa jajaran Polres Bombana akan terus meningkatkan penegakan hukum dan memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah serta masyarakat.
Konferensi pers kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama awak media sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat mengenai penanganan perkara yang dilakukan Polres Bombana. (**)
Reporter: Ismi Azizah







Komentar