Harianpublik.id,Kendari – Seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Tinggi Sultra pada Senin, 5 Oktober 2026. Ia diduga terseret persoalan penyalahgunaan wewenang.
Kajati Sultra Sugeng Rianta membenarkan pengamanan tersebut. Menurut dia, Kajari itu diamankan setelah Kejati Sultra memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.
“Benar, ada oknum Kajari di Sultra yang pagi kemarin kami amankan, dilanjut pemeriksaan saksi terkait,” kata Sugeng, pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Pemeriksaan berlangsung di Kejati Sultra sebelum Kajari tersebut dibawa ke Kejaksaan Agung pada Senin sore. Langkah itu dilakukan untuk pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut karena yang bersangkutan merupakan pejabat administrator.
“Sorenya kami bawa ke Kejagung untuk proses pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut, mengingat yang bersangkutan menduduki jabatan administrator,” ujar Sugeng.
Namun, Kejati Sultra belum mengungkap identitas Kajari tersebut. Bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang yang menjadi dasar pemeriksaan juga belum dijelaskan secara rinci.
Sugeng hanya menyebut dugaan tersebut terungkap berdasarkan informasi masyarakat.
“Atas informasi masyarakat, kita mengetahui perbuatan tercela, perbuatan penyalahgunaan wewenang. Untuk lebih detailnya, silakan konfirmasi ke Kejagung,” katanya.
Hingga Selasa, 6 Oktober 2026, Kejagung belum membeberkan identitas Kajari tersebut, bentuk dugaan pelanggaran, ataupun status hukum yang bersangkutan. (**)
Sumber : Kendarihariini.com







Komentar