Harianpublik.id,Muna – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna menggelar sosialisasi pembentukan badan Ad Hoc dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), pada Kamis (10/11/2022).
Ketua KPU Muna, Kubais menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman pada masyarakat dalam rangka pengenalan tentang penggunaan aplikasi Siakba.
“Karena sistem pelaksanaan Pemilu pada tahun 2024 nantinya, pendataan maupun pendaftaran wajib melalui aplikasi SIAKBA,” ungkap Kubais.
Lanjut Ketua KPU Muna, pembentukan badan Ad Hoc dan penggunaan aplikasi SIAKBA berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan Ad Hoc penyelenggara pemilu dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.
“Selain akan terus melakukan sosialisasi, akan ada pelaksanaan simulasi terkait tata cara penggunaanya aplikasi SIAKBA. Dan untuk pembentukan badan Ad Hoc tersebut masih menunggu petunjuk teknis,” tandas Kubais. (**)
Penulis: Rixan Ardian







Komentar