ASN dan Mantan Kades Ikut Pilkades Muna 2022, Begini Penjelasan Kadis DPMD

Harianpublik.id,Muna – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Muns 2022 sudah dipastikan tidak akan ditunda lagi. Pasalnya, gelaran pesta demokrasi tingkat desa itu diperkirakan bakal bergulir pada Oktober mendatang.

Hal itu diungkapkan lansung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna, Rustam saat ditemui sejumlah awak media di ruangannya, Selasa (7/6/2022).



“Kita juga akan melakukan sosialisasi di desa dan kecamatan. Sosialisasi itu paling lama satu bulan, atau paling lama sampai akhir Juni ini,” ucap Kadis DPMD.

“Setelah itu di desa nantinya akan ada pembentukan panitia Pemilihan Kepala Desa,” sambungnya.

Lebih lanjut, Rustam juga menjelaskan bagi mantan Kepala Desa maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mencalonkan diri sebagai kepala desa, maka harus menyertakan surat keterangan atau rekomendasi bebas temuan yang dikeluarkan oleh Inspektorat.

“Jadi kalau ada mantan Kepala Desa dan ASN yang maju harus menyertakan itu dalam dokumen pendaftarannya dan khusus ASN harus ada rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian,” jelasnya.

“Jadi itu salah satu persyaratan khususnya Bagi Mantan Kepala Desa dan ASN,” tutup Rustam. (**)

Penulis: Rixan Ardian

Komentar