Ayo Buruan, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sultra Berakhir 31 Juli 2023

Harianpublik.id,Kendari – Masyarakat wajib pajak di Sulawesi Tenggara (Sultra) diajak memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tinggal sebentar lagi. Program itu akan berakhir hingga sampai 31 Juli 2023 mendatang.

Paslanya, pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung pada 22 Mei hingga 31 Juli 2023 menjadi yang terakhir. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur No. 268 Tahun 2023.

Pada program pemutihan 2023 di Sulawesi Tenggara akan diberikan pembebasan atau keringanan pajak kendaraan, mulai dari bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor, bebas sanksi administrasi pajak, bebas bea balik nama kendaraan kedua dan seterusnya dan bebas denda SWDKLLJ tahun tahun lalu.

Untuk masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraaan dapat melalui Kantor Samsat Terdekat yang ada di Kabupaten Seluruh Wilayah Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, syarat untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi dan BPKB asli dan fotokopi. (Red/Rls)

Komentar