Harianpublik.id,Muna Barat – Tahun 2021 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) mendapatkan rapor merah dari Ombudsman RI terkait pelayanan publik.
Beranjak dari hal itu, Pj Bupati Mubar Bahri akan segera meningkatkan kualitas pelayanan publik agar Pemkab Mubar tidak mendapat rapor merah lagi.
“Dipasal 25 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, itukan ada 14 kriteria. Maka yang lemah di kita ada 4 kriteria,” ujar Bahri.
Jebolan STPDN 07 Jati Nangor Bandung itu membeberkan, empat kriteria yang masih lemah yaitu pertama aspek sarana dan prasarana, kualitas SDM, pengawasan dan jumlah pelaksana.
“Sehingga kita harus memperbaiki kriteria yang lemah agar Mubar tidak dapat rapor merah lagi,” tegasnya.
Bahri juga menyebutkan, guna memudahkan pelayanan publik bagi masyarakat, ia akan membangun perkantoran.
“Selama ini kita menggunakan kantor-kantor desa, bekas sekolah dan letaknya sangat berjauhan. Sehingga butuh waktu ketika masyarakat membutuhkan pelayanan publik,” tutup Bahri. (**)
Penulis: Rixan Ardian Manting







Komentar