Harianpublik.id,Muna – Seorang warga Muna ditangkap oleh Satresnarkoba (Polres) Muna terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.
Inisial M (39) ditangkap pada Senin (21/5/2023) pukul 00.30 Wita, di Jalan Lumba-lumba wilayah Kecamatan Batalaiworu.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba IPTU Arman mengatakan terduga pelaku mendapatkan Shabu diarahkan oleh napi di lapas yang ada di Kendari.
“Inisial napi yang arahkan ialah PL. Jadi dia dihubungi oleh PL untuk mengambil paket di depan SMA Wamelai,” jelas IPTU Arman saat ditemui, pada Rabu (24/5/2023).
Lanjut kata IPTU Arman, saat tim Satresnarkoba mendapatkan laporan maka pelaku lansung dikejar dan ditangkap.
“Saat hendak ditangkap pelaku sempat melepas barang bukti yang dibungkus dalam kemasan snack pilus,” terangnya.
“Pelaku sudah dua kali diarahkan oleh PL pada kejadian pertama pada tanggal 17 Mei disuruh ambil sebanyak 20 paket dan yang kedua cuma 1 paket. Ia dijanjikan uang sebesar Rp400 ribu,” katanya.
“Namun menurut pengakuannya uang belum dia terima. Jadi ia tergiur karena diiming-imingi uang senilai tersebut. Kemudian dia juga belum tahu siapa yang menempel. Hanya komunikasi sama PL melalui telpon,” tutupnya. (**)
Penulis: Rixan Ardian







Komentar