HarianPublik.id,Muna – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna memeriksa puluhan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna terkait laporan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Pemeriksaan dan proses klarifikasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim, pada Kamis (5/12/2024).
Ketua Bawaslu Muna, mengatakan jika pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada serentak 2024.
“Bawaslu Muna masih mendalami apakah temuan tersebut masuk kategori pelanggaran netralitas ASN atau tidak,” ujarnya.
Dalam proses pemeriksaan, Bawaslu Muna memanggil puluhan pejabat ASN Pemkab Muna untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi.
“Kita periksa sebagai saksi, ada dari pelapor dan dari terlapor,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Al Abzal Naim menyebutkan bahwa Bawaslu Muna masih mendalami hasil pemeriksaan untuk menentukan apakah ada unsur pelanggaran pidana.
“Hari ini kami belum bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan apakah ada unsur melanggar pidana,” jelasnya.
Untuk diketahui, UU Netralitas ASN dan Pidana Pemilu, Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan tertentu.
Selain itu, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal mengenai netralitas ASN. Pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat berujung pada sanksi pidana penjara dan denda hingga Rp6 juta sesuai Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015. (**)
Penulis: Rixan Ardian









Komentar