HarianPublik.id,Wakatobi – Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi (SMAK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencium aroma dugaan penyelewengan anggaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 bagi warga yang berpenghasilan rendah dan memiliki rumah yang tidak layak huni di Kabupaten Wakatobi.
Dalam rilisnya, pada Kamis (5/12/2024), Kordinator SMAK Sultra, La Ode Achmad Najhan mengungkapkan bahwa banyak kejanggalan terkait penyaluran bantuan BSPS yang menelan anggaran sebesar Rp1,9 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wakatobi.
“Di tahun 2024 ini ada sebanyak 190 Kepala Keluarga (KK) yang mendapatkan bantuan BSPS dari Pemerintah daerah (Pemda) Wakatobi dengan menelan anggaran miliaran,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa selain adanya indikasi penyelewengan juga menemukan kejanggalan belanja material pada proyek bedah rumah tersebut.
Bantuan tersebut berupa uang tunai sejumlah Rp10 juta yang masuk di rekening penerima langsung. Lalu kemudian ditarik oleh dinas terkait dan dibelanjakan langsung oleh pihak dinas.
“Sesuai petunjuk teknis, pelaksanaan bedah rumah wajib melibatkan penerima. Seperti pembelian bahan bangunan rumah namun ini tidak sesuai dengan lapangan,” ungkap Achmad Najhan.
Selain itu, kata dia, dari beberapa pantauan diduga keras oknum dinas bekerja sama dengan beberapa tokoh untuk memainkan harga material yang dibutuhkan dalam beda rumah tersebut.
Olehnya itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaporkan adanya tindakan melawan hukum tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti baik rekaman dan beberapa bukti pendukung lainya untuk kebutuhan pengaduan kami,” pungkasnya. (**)
Penulis: La Ode Nur Akbar
Komentar