Beasiswa Tak Kunjung Cair, Mahasiswa Wawonii Geruduk DPRD Konkep

Harianpublik.id,Konkep – Keluarga besar mahasiswa Wawonii meminta transparansi atau keterbukaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) selaku pengelola beasiswa Beasiswa Wawonii Cerdas (BWC).

Puluhan mahasiswa Wawonii melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor DPRD Konkep pada Selasa (25/7/2022).

Sebagai tuntutan masa aksi yakni mendesak pihak Kesra dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar segera mencairkan beasiswa wawonii cerdas. Selain itu, mereka juga mendesak Pemda Konkep segera meresmikan Asrama Mahasiswa Wawonii serta mendesak Bupati Konkep agar segera mengalihkan penyaluran beasiswa dari Dinas Kesra ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Kami menilai Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Kesehjateraan umum berbelit belit dalam mencairkan beasiswa tersebut serta tidak adanya keterbukaan informasi dalam proses pengelolaan beasiswa,” ujar Jendral Lapangan (Jenlap) Iwan Husain.

Pasalnya, mereka menilai Pemerintah Daerah (Pemda) Konkep terlalu berbeli-belit dan telah melanggar UU pasal 28 F bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Juga, UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik.

“Jika pemerintah serius dalam meningkatkan sumber daya manusia, segera resmikan asrama mahasiswa Wawonii yang telah rampung tahun 2022, Perlahan akan rusak jika tidak di tempati,” sambung Husain.

Sementara itu, Fikran selaku Koordinator Lapangan 2 ketika menyampaikan aspirasinya mengemukakan terkait Pemendagri No. 90 tahun 2015 tentang klarifikasi, kodefikasi dan Nomenkatur pada pasal 2 ayat 1 dan 2 bagian E dan F tentang pertanggungjawaban keuangan daerah dan pengawasan keuangan daerah, bahwa Pemda melanggar Permendagri tersebut yang di mana kebijakan pemerintah hari ini diaksanakan tidak sesuai.

“Pemda Konkep tidak mempertanggung jawabkan keuangan daerah yang seharusnya anggaran beasiswa sudah di anggarkan pada tahap 1 tahun 2022 sudah dicairkan akan tetapi berdasakan keterangan Dinas Pendidikan harus menunggu di perubahan penganggaran, hal ini menibulakan kecurigaan di kalangan mahasiswa,” ucap Fikran.

“Jikalau tuntunan kami tidak di indahkan kami akan segera laporkan ke KPK dan Ombudsman, terkait dugaan korupsi dalam proses penyaluran bantuan beasiswa cerdas Wawoniiku, ini bukan aksi terakhir. Kami tidak akan berhenti sampai polemik ini tuntas,” tambahnya.

Ketika hering di DPRD Konkep, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konkep Armin menjelaskan bahwa dalam penyesuaian perbaikan administrasi terkait dengan klasifikasi jenis belanja di SIPD berdasarkan Permendagri No. 90 dan Perubahan Kepmen No. 50 bahwa yang ad di DPA KESRA itu adalah pembayaran Bantuan Sosial (Bansos).

“Mengenai Bansos itu sendiri sesuai dengan UU No. 13 tahun 2011, Perpres No. 63 tahun 2017 bahwa hanya menangani mahasiswa yang tidak mampu, sementara itu di Beasiswa Wawonii Cerdas mencakup Beasiswa prestasi, Beasiswa tidak mampu dan Bantuan penyelesaian studi,” jelas Armin. (**)

Penulis: Amal RF

Komentar