Harianpublik.id,Buteng – Seluruh elemen masyarakat Desa Madongka, Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah (Buteng) melakukan aksi unjuk rasa dengan memblokade jalan utama menuju desa tersebut, pada Jumat (10/6/2022).
Pasalnya, mereka menolak keras kehadiran Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo untuk pemeriksaan setempat dalam perkara sengketa tanah antara La Ode Male dan Pemerintah Desa Madongka.
Kepala Desa Madongka, Haryanto mengatakan aksi penolakan yang dilakukan warga tersebut karena penggugat mengklaim kepemilikkan lahan seluas 104 hektare di Desa Madongka tanpa bukti yang sah.
Lahan 24 hektare yang merupakan gugatan kedua setelah sebelumnya lahan seluas satu hektar diperkarakan oleh penggugat dan dimenangkan oleh pemerintah desa.
“Lahan 104 hektar sudah hampir seluruh Desa Madongka dia ambil. Termasuk di dalamnya ada aset Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi dengan dasar bahwa itu tanah yang dihadiahkan oleh Kesultanan Buton,” terang Haryanto kepada awak media.
“Kemudian, alasan majelis hakim juga tidak masuk akal. Objek sengketanya kan sama dengan yang pertama, masa gugatan yang baru ini di kabulkan juga,” sambung Haryanto.
Lebih Lanjut orang nomor satu di Desa Madongka ini. Dia menyebut alasan silsilah keturunan yang berakibat pada kepemilikkan lahan hampir seluruh wilayah Desa Madongka, itu sudah digugurkan oleh surat keputusan (SK) Lurah. Sehingga, menurutnya perkara tersebut merupakan upaya terorganisir dan tersistematis untuk mengusir warga Madongka dari wilayah mereka sendiri.
“Tanda tangan surat kuasanya kami duga dimanipulasi, karena kita tahu kalau penggugat ini sudah lumpuh tidak bisa lagi bergerak. Tanda tangan KTP dengan surat kuasa itu berbeda,” tutur Hariyanto.
“Dengan adanya masalah ini, masyarakat dibuat gelisah. Makanya saya selalu sampaikan kepada masyarakat, kalau perkara ini dimenangkan oleh penggugat, maka sama saja mereka bunuh kita semua ini secara perlahan. Lebih baik kita mati-matian melawan,” tegasnya.
Dia menambahkan, Pemerintah Desa Madongka juga sempat mengkomunikasikan persoalan tersebut kepada Pemda Buteng dan DPRD Buteng. Namun, mirisnya sampai saat ini tidak mendapatkan respon baik dari pihak eksekutif maupun legislatif.
“Saya pernah komunikasikan sama Pemda tapi tidak ada respon tanpa alasan yang jelas. Di DPRD Buteng juga pernah bersurat, sampai sekarang tidak tahu bagaimanami nasibnya itu surat,” pungkas Haryanto. (**)
Penulis: And
Komentar