BPN Barru Serahkan Sertifikat Aset Tanah Pembangkit Listrik Seluas 40 Hektar ke PLN

HarianPublik.id,Barru – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi menerima legalisasi aset tanah seluas 40 Ha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barru.

Penyerahan sertifikat ini adalah untuk aset Pembangkit Listrik Energi Primer milik PLN berkapasitas 2 x 50 MW yang terletak di Dusun Labungnge, Desa Lampoko, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru yang diserahkan oleh Kepala Kantor BPN Barru Filzah Wajdi kepada perwakilan dari Tim Sertifikasi PLN UIP Sulawesi.

Filzah Wajdi menyampaikan sertifikat tanah milik PLN untuk aset pembangkit Sulsel Barru 2 berkapasitas 2x50MW telah berhasil diterbitkan setelah melalui proses yang panjang. “Penerbitan sertifikat ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara BPN dan PLN dalam mengamankan aset negara,” ungkapnya.

Ia melanjutkan berdasarkan keputusan Menteri ATR/BPN nomor 94/HGB/Kem-ATR/BPN/IX/2023, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ini memiliki jangka waktu selama 20 tahun.

“Berdasarkan peraturan yang berlaku legalisasi dari hak guna bangunan untuk pembangkit ini berlaku selama 20 tahun dan dapat diperpanjang atau dikembalikan kepada negara untuk penggunaannya,” jelas Filzah.

Sementara itu, Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Sulawesi, Nur Akhsin mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah dan BPN Barru serta Kejaksaan Tinggi Sulsel yang telah bersinergi untuk penerbitan legalisasi aset milik PLN yang proses pembebasan lahannya telah dilaksanakan pada tahun 2007.

“Dengan terbitnya sertifikat ini maka PLN memiliki bukti legalisasi aset yang sedang digunakan untuk kepentingan umum sehingga PLN dapat melindungi dan menjaga aset negara dari pihak yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya.

Selain itu Nur Akhsin menyampaikan bahwa pembangkit energi primer ini merupakan Objek Vital Nasional yang harus dijaga dan dilindungi sehingga adanya legalisasi aset ini dapat mencegah munculnya permasalahan hukum di kemudian hari khususnya terkait permasalahan lahan.

“Legalisasi aset pembangkit ini merupakan bukti tanggung jawab PLN dalam menjalankan tugasnya dengan mematuhi peraturan yang berlaku sehingga PLN senantiasa dapat menyediakan pasokan listrik bagi masyarakat khususnya dari Pembangkit PLTU Sulsel Barru 2 dengan aman,” tukasnya. (**)

Komentar