Harianpublik.id,Bombana – Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si, menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai bentuk nyata dukungan terhadap pembangunan daerah.
Seruan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bombana Nomor 100.3.4.2/938 tentang peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bombana, yang ditetapkan di Rumbia pada 30 Maret 2026.
Surat edaran itu ditujukan kepada kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, camat, lurah, kepala desa, hingga seluruh masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor.
Dalam edaran tersebut, Bupati Burhanuddin menegaskan bahwa pajak kendaraan merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah, khususnya untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bombana, dipandang perlu untuk mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan daerah.
Melalui surat edaran ini, Bupati juga menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah untuk memastikan kendaraan dinas operasional telah tertib administrasi dan lunas pajak. Selain itu, camat, lurah, dan kepala desa diminta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Tak hanya itu, aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK juga diminta menjadi contoh dalam kepatuhan membayar pajak kendaraan.
“PNS dan PPPK agar menjadi teladan dalam kepatuhan pembayaran pajak,” lanjutnya.
Untuk mempermudah masyarakat, pemerintah juga mendorong pemanfaatan layanan pembayaran pajak secara elektronik atau online yang difasilitasi melalui Samsat.
Di bagian akhir, Bupati kembali menegaskan bahwa kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan tanggung jawab bersama demi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Peningkatan PAD dari sektor pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, serta program prioritas daerah Kabupaten Bombana,” tutupnya.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan kesadaran masyarakat Bombana dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. (**)
Reporter: Ismi Azizah













Komentar