HarianPublik.id,Muna – Seorang pemuda di Kabupaten Muna terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib akibat perbuatannya yang tidak tidak senonoh.
Bagaimana tidak, pria berinisial RR (23) itu nekat melakukan perbuatan cabul dengan cara memaksa dan mengancam korbannya inisial SR (50).
Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan, tersangka merupakan seorang buruh harian lepas yang tinggal di wilayah Kecamatan Batalaiworu.
“Sementara korbannya berisial SR bekerja sebagai resepsionis di salah satu hotel yang ada di wilayah Raha,” ujar Kapolres Muna, pada Rabu (13/11/2024).
AKPB Indra Sandy Purnama Sakti menjelaskan bahwa awalnya, korban sementara tidur di kursi, lalu kemudian datang tersangka dalam kondisi mabuk minuman keras dan membangunkan korban.
“Setelah korban bangun, tersangka menanyakan kamar teman perempuannya tetapi korban menjawab tidak tahu. Pelaku langsung mengecek untuk mencari sendiri namun tidak menemukan. Kemudian, pelaku langsung pergi dan keluar dari hotel,” jelasnya.
“Saat korban naik ke lantai dua untuk mematikan lampu kamar, ternyata tersangka juga naik, ketika bertemu korban, tersangka mencabut sebilah badik dari pinggang sebelah kanannya lalu diarahkan ke wajah korban,” sambung Kapolres Muna.
Lanjut dia, dengan cara mengancam korbannya, pelaku lalu melakukan aksi pencabulan. Usai menjalankan aksinya, pelaku kemudian mengancam akan membunuh korban jika melaporkan kejadian tersebut. (**)
Penulis: Rixan Ardian
Komentar