Harianpublik.id,Muna – Sat Resnarkoba Polres Muna kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu, di wilayah Kecamatan Katobu dengan mengamankan sebanyak lima orang pelaku.
Dari lima pelaku yang diamankan, salah satu pelaku harus diberikan tindakan tegas terukur akibat mencoba melarikan diri saat sedang dilakukan penegakan hukum.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin mengatakan, tim Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa salah satu target inisial MR, telah menerima paket shabu. Kemudian dilakukan penyelidikan pada hari Senin (20/2/2023) pukul 02.00 Wita dini hari.
“MR singgah di salah satu rumah yang terletak di Jalan Jati. Saat MR keluar, tim lansung masuk menggeledah rumah tersebut,” ujar AKBP Mulkaifin, pada Selasa (21/2).
“Di tempat itu juga ada dua pelaku lainnya inisial AR dan FN dan ditemukan beberapa barang bukti (BB) 13 sachet kristal bening yang diduga shabu, dan 4 pipet, 1 buah alat hisap, 2 hp dan beberapa potongan pipet, 1 timbangan digital,” sambungnya.
Lanjut AKBP Mulkaifin, setelah dilakukan pengembangan, menurut pengakuan AR dan FN didapatkan hasil bahwa barang tersebut sebelumnya telah ditempelkam 5 paket, dan tim Lidik melakukan pencarian ditemukan sisa 4 paket.
“Kemudian saudara AR dan FN menyampaikan paket itu dari saudara MR. Dari MR ini diketahui paket tersebut dari saudara DA. Dan DA mengakui bahwa paket itu di dapat dari inisial R,” jelasnya.
“Ada salah satu pelaku yang diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melarikan diri saat sedang dilakukan penegakan hukum,” tutup Kapolres Muna. (**)
Penulis: Rixan Ardian
Komentar