Dandim Muna Apresiasi Anggotanya yang Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

HarianPublik.id,Muna – Dandim 1416/Muna, Letkol Inf Gilles R.B Hogendorp mengapresiasi dua anggotanya yang menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sabu.

Keduanya tersebut adalah anggota Unit Intel Kodim 1416/Muna, Serda Sani Saleh, anggota Babinsa Koramil 1416-03/Tongkuno dan Serda Ramli dan Serda Syaifudin.

Pasalnya, kedua anggota TNI itu berhasil menangkap dua orang pria diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu yang tengah bertransaksi dengan sistim tempel di wilayah Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, pada Minggu (19/5/2024).

“Saya mengucapkan terima kasih atas segala usaha dan kerja keras anggota Unit Intel Dan Anggota Babinsa Koramil 1416-03/Tongkuno yang telah berhasil menangkap para pelaku narkoba dan telah menyerahkan para pelaku pada instansi yang bisa memberikan tindakan tegas, yakni pihak kepolisian,” ujarnya.

Dandim 1416 Muna juga mengatakan, sudah menjadi kewajiban bagi setiap personil untuk terus memerangi semua musuh negara termasuk narkoba.

“Jangan beri ruang dan tempat terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

“Setiap prajurit harus mampu mencegah terjadinya peredaran narkoba di tengah-tengah masyarakat. Jangan takut dan gentar untuk membasmi setiap musuh negara termasuk narkoba. Musuh negara berarti juga musuh prajurit,” sambung Dandim.

Tak sampai disitu saja, ia juga menyebutkan bahwa sebagai benteng pelindung negara, prajurit harus berperan aktif untuk menekan peredaran narkoba ditengah tengah masyarakat.

“Jangan biarkan masalah ini hanya dihadapi sendirian olah masyarakat. Sudah menjadi kewajiban prajurit juga hadir dalam mengatasi persoalan ini,” tutupnya.

Untuk diketahui, kronologi kejadian penggagalan peredaran sabu tersebut, bermula pada Minggu 19 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 Wita, Serda Saifudin ditelpon oleh masyarakat dan menyampaikan bahwa ada barang yang diketemukan di depan rumah salah satu warga tersebut. Mendapat informasi itu, Serda Saifudin meluncur ke lokasi dan langsung menelepon Babinsa Desa Fongkaniwa Serda Ramli kemudian menelpon ke Serda Sani Saleh.

Pada ukul 18.30 Wita, Serda Sani Saleh bersama Serda Ramli dan Serda Safiudin memasang mata mata atau masyarakat untuk mengintai pelaku pengedar yang diduga narkoba bentuk sabu. Pada pukul 21.50 Wita, mereka mendapat informasi dari warga bahwa pelaku sudah ada di TKP dan langsung menuju ke TKP melakukan penangkapan. Barang bukti jenis sabu, dengan berat 0,50 gram. (**)

Penulis: Rixan Ardian

Komentar