HarianPublik.id,Kendari – Bagi masyarakat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dengan sengaja membuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi dengan ancaman hukuman selama enam bulan penjara atau denda Rp500.
Sanksi hukum itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4.3/2614/Tahun 2025, yang diterbitkan pada 6 Agustus 2025, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Pasalnya, sanksi tegas dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, akibat dari semakin meningkatnya dampak pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga menimbulkan gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan hidup lainnya.
Oleh karena itu, dalam instruksinya, Siska meminta camat, lurah, ketua RW, dan ketua RT untuk mengingatkan warganya agar mematuhi aturan tersebut.
Dalam SE itu setidaknya terdapat lima larangan sebagai berikut:
- Dilarang membuat sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
- Dilarang membuang, menumpuk dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di bahu jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.
- Dilarang membakar sampah pada tempat tempat yang membahayakan.
- Dilarang membakar sampah atau benda benda lainnya di bawah pohon yang menyebabkan matinya pohon.
- Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah
Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda minimal Rp500 ribu.
Untuk gerakan sosialisasi atau himbauan lebih luas, Wali Kota Kendari meminta kepada para Camat dan Lurah agar membuat dan memasang spanduk sosialisasi atau himbauan di wilayah masing – masing.
Aturan tersebut kembali ditegaskan Wali Kota Kendari saat memimpin apel gabungan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyerahan SK PPPK, pada Senin (11/8/2025).
Wali Kota menegaskan bahwa dirinya telah mengeluarkan edaran pada 6 Agustus 2025 terkait penertiban kebersihan, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah dan Penerapan Sanksi.
Dalam edaran tersebut, ASN diminta untuk tidak hanya menjadi teladan dalam menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga turut mengawasi dan melaporkan pelanggaran yang terjadi.
“Kalau ada masyarakat membuang sampah sembarangan, membakar sampah di tempat yang dilarang, atau menumpuk sampah dalam kapasitas besar di pinggir jalan, mohon difoto dan dilaporkan,” pungkasnya. (**)








Komentar