Harianpublik.id,Muna – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna menangkap Kepala Desa Matombura, Kecamatan Bone, LU atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang masih SMA berinisial F (16).
Penangkapan itu dilakukan setelah Polres Muna melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. Sehingga LU ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim AKP Asrun, mengatakan bahwa Kades Matombura ditangkap di kediamannya pada Kamis malam (18/1) sekitar pukul 22.30 Wita.
“Penangkapan terduga pelaku ini berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang cukup,” ucap AKP Asrun, saat ditemui sejumlah awak, Jumat (19/1).
Lanjut, saat proses penangkapan tersangka LU bersikap kooperaatif dan tidak melakukan perlawanan yang turut disaksikan keluarga.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Muna untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (**)
Penulis: Rixan Ardian
Komentar