Harianpublik.id,Muna – Salah seorang oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Muna 2024 inisial AL ikut terseret dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, di Desa Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Matombura LU.
Sebelumnya, Polres Muna telah menahan Kades LU sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana tersebut.
Selain itu, keluarga korban F (16) juga melaporkan AL di Polres Muna, dengan nomor polisi STPLP/B/12/I/2024/SPKT/POLRES MUNA/Polda Sultra, Senin, 22 Januari 2024, sekitar pukul 15.50 Wita.
Tak terima atas tuduhan tesebut, AL melalui kuasa hukumnya membuat laporan balik dengan melaporkan pelapor ke Polres Muna atas dugaan pencemaran nama baik, pada Kamis (25/1/2024).
Kuasa Hukum AL, Aydit mengatakan jika kliennya merasa difitnah, dimana sama sekali tidak pernah dilakukan sebagaimana yang didugakan terhadap kliennya tersebut.
“Karena menghadapi pesta demokrasi pada Februari 2024 nanti, jadi patut diduga ini fitnah dan ada – ada saja untuk menjatuhkan seseorang,” ucapnya.
Aydit mengaku pihaknya menjadi heran dan merasa ada yang janggal terkait dua laporan yang dialamatkan pada kliennya. Dimana kedua laporan tersebut merupakan tindak pidana yang sama yaitu tindak pidana persetubuan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
“Pada hari senin tanggal 22 Januari 2024, korban pencabulan anak telah melaporkan klien kami. Dinama sebelumnya juga korban telah melaporkan klien kami di Polsek Bone pada tanggal 8 Januari 2024,” kata Aydit.
Lebih lanjut, sambung dia, berdasarkan S
Surat perintah penyidikan ini, kliennya selaku terduga telah dipanggil di Ruang Unit PPA Sat Reskrim Polres Muna pada 16 Januari 2024, untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi dalam kasus pencabulan anak tersebut.
“Sebagai kuasa hukum terlapor, kami berpikir apakah laporan yang pertama yang benar atau laporan yang kedua yang benar atau kedua – duanya tidak benar atau direkayasa,” cetusnya.
Sementara itu, Muhammad Saddam Safa yang juga kuasa hukum AL berharap pada pihak Polres Muna agar benar-benar mencermati dua laporan ini.
“Sampai hari ini, kami selaku kuasa hukum terlapor meyakini bahwa pihak kepolisian dalam hal ini Polres Muna dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan akan bekerja secara profesional dan sebagaimana mestinya, seperti yang telah diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” singkat Saddam. (**)
Penulis: Rixan Ardian













Komentar