Disnakerperin Kendari Siap Jalankan Program Berjasa Bantu Pekerja Rentan, Cek Ini Kriterianya

Harianpublik.id,Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari siap melaksanakan program berbagi jaminan sosial atau Berjasa. Program ini bakal direalisasikan melalui dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dengan sejumlah perusahaan swasta untuk membantu pegawai atau pekerja rentan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Muhammad Ali Aksa mengatakan, program ini merupakan program pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2021 tentang jaminan sosial tenaga kerja, khususya perlindungan tenaga yang berdampak. Program ini direalisasikan melalui CSR perusahaan swasta untuk pegawai rentan.

“Pegawai rentan yang dimaksud yakni pegawai yang tidak bekerja pada perusahaan tertentu dan tidak terikat pada perusahaan manapun. Mereka yakni pegawai atau pekerja serabutan yang tidak mengandalkan pendapatan tetap atau gaji pokok,” uangkap saat diwawancarai pada Senin (29/8/2022).

Ia mengungkapkan, saat ini ada sepuluh perusahaan di Kota Kendari yang siap melaksanakan program berbagi jaminan sosial alias Berjasa. “Sepuluh perusahaan yang bakal melaksanakan program Berjasa tersebut diantaranya adalah Toyota Kalla, Maxcell, Pipo, Indogrosir, Bank BCA, Surya Andalan Timur, Claro, dan SMI,” papar Kadis.

Dia menambahkan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, para pekerja mesti memenuhi beberapa kriteria, diantaranya pekerja terdata berdomisili di dekat perusahan yang melaksanakan program Berjasa, tidak punya penghasilan tetap, dan jauh dari standar layak hidup.

“Kita berharap dengan program ini seluruh masyarakat khususnya Kota Kendari yang rentan atau masyarakat yang pekerja serabutan yang punya penghasilan di bawa standar, itu bisa terjamin kesehatannya. Kita juga berharap bisa menjadi jaminan di hari tua sehingga masyarakat kita tidak ada kekawatiran terhadap situasi kesehatanya,” harap Ali Aksa.

“Para pekerja mulai memperbaiki diri melengkapi administrasinya sesuaikan aturan yang ada, sehingga mereka tertimpa administrasi dan seluruh karyawan yang dipekerjakan itu terlindungi oleh hak-hak dan kewajibannya,” tutupya. (**)

Penulis: Arwan

Komentar