Ditangkap Polisi, Pelaku Curanmor di Kendari Terancam 7 Tahun Penjara

Harianpublik.id,Kendari – Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial S, pada Jumat (16/12/2022) sekitar pukul 02.00 Wita.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman melalui Kasat Reskrim AKP Fitrayadi mengungkapkan, terduga pelaku melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Jalan Bunga Matahari II Kel. Kemaraya Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, pada Jumat 2 September 2022 lalu.

“Awalnya pelapor pergi belanja di depan kostnya, namun tidak memperhatikan motornya, setelah pelapor pulang dari belanja ternyata motornya tersebut sudah tidak ada diparkiran,” ngkapnya.

“Menurut tetangga kost korban inisial I, masih melihat motor tersebut diparkiran pada pukul 10.00 Wita. Adapun motor yang hilang Jenis Yamaha 54P/ MIO J wama hitam No. Pol DT 6244 BL dengan No. Rangka: MH354P00ACJ565905 dan No. Mesin : 54P-564123 STNK an: ABDUL HARIS,” sambung dia.

Lebih lanjut, AKP Pitrayadi mengatakan
bahwa terduga pelaku berhasil diamankan di Lr. Palapa Kelurahan Kemaraya Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.

“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa membenarkan telah melakukan pencurian sepeda motor yang sedang terparkir di parkiran kos. Selanjutnya mendorong motor tersebut ke rumah temannya yang berinisial F, sepeda motor hasil curian tersebut diamankan sekitar satu malam di rumah inisial F. Kemudian keesokan harinya Tersangka merusak kunci kontak motor tersebut dengan menggunakan obeng dan kemudian membawa pergi,” paparnya.

“Ia juga membenarkan bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di 5 tempat berbeda di Wilayah Kota Kendari. Pelaku melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP terancam 7 tahun kurungan,” pungkas AKP Pitrayadi. (**)

Penulis: Rixan Ardian

Komentar