DPRK Sabang Studi Banding Qanun RTRW ke Nagan Raya

Harianpublik.id,Suka Makmue – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRK Nagan Raya dalam rangka studi banding.

Pj Bupati Nagan Raya diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Amran Yunus turut hadiri pertemuan tersebut. Kedatangan rombongan DPRK Sabang yang dipimpin Wakil Ketua I Armadi, disambut Ketua Komisi IV DPRK Nagan Raya Sigit Winarno, Rabu (4/10/2023) kemarin.

Kunker tersebut dalam rangka studi banding penyusunan rancangan qanun (raqan) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sabang dan raqan tentang Perubahan Atas Qanun Kota Sabang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pemerintahan Gampong.

Ketua Komisi IV DPRK Nagan Raya Sigit Winarno mengucapkan terima kasih kepada tim DPRK Sabang yang sudah meluangkan waktunya berkunjung ke Nagan Raya.

Ia menyebutkan bahwa dalam pembentukan qanun RTRW Nagan Raya ada beberapa bagian yang masih dalam tahap sosialisasi.

“Namun demikian sudah ada juga diselesaikan dan sudah kita bahas dan dalam kesempatan ini sama- sama bisa kita sharing bagaimana dalam pembentukan qanun yang baik,” ucap Sigit Winarno.

Kata dia, sebelum terbentuknya qanun diadakan audiensi bersama tokoh masyarakat, selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat agar benar-benar bisa dipahami. “Maka langkah selanjutnya adalah diterapkan dalam kehidupan masyarakat bahwa aturan-aturan yang telah dibuat itu atas kesepakatan bersama,” tuturnya.

Sebelumnya, Sekwan Said Azman menyampaikan sedikit gambaran bahwa terkait qanun gampong sudah siap dan untuk saat ini dijalankan DPMG4 dan dilaksanakan digampong-gampong.

Katanya, terkait qanun RTRW yang tadinya lading sektornya Bappeda dan sekarang berada di PUPR masih dalam proses penyusunan kembali atau direvisi.

“Jika pihak DPRK Sabang ingin lebih mengetahui hal itu bisa langsung menanyakan ke Dinas yang bersangkutan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRK Sabang, Armadi menjelaskan bahwa tujuan kunker tersebut sebagai bahan perbandingan dengan qanun gampong di Kabupaten Nagan Raya yang sudah dibahas.

“Yang mana dalam qanun itu bisa kami jadikan bahan dan kami pelajari supaya mudah dalam pembahasannya nanti,” terang Armadi.

Di tempat yang sama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Amran Yunus menyampaikan bahwa menyangkut dua lqanun tersebut satu diantaranya sudah selesai dibahas. “Untuk itu dalam perjalanan diskusi nanti akan dijelaskan dengan detail apakah dalam penerapan qanun ini ada kendala,” terangnya.

Sehingga, lanjut Amran, di Provinsi Aceh karakter sosial masing-masing kabupaten/kota ada kearifan lokal sendiri, mungkin ini yang nantinya perlu disesuaikan.

Dia menambahkan, menyangkut dengan qanun RTRW Nagan Raya adalah qanun tahun 2015-2035. Kemudian, melihat perkembangan posisi yang memang ada tuntutan, baik oleh pihak investor maupun perubahan pola ruang aktivitas warga masyarakat.

“Makanya perlu melakukan perubahan revisi dari qanun yang lama 2012-2035 yang hingga saat ini memang masih dalam proses,” katanya.

Dalam proses pembentukan qanun sudah beberapa kali menyesuaikan dengan qanun RTRW Provinsi yang juga dalam proses revisi. “Makanya kita merincikan yang menjadi objek untuk menjadi kawasan kita juga ingin mengubah lingkup kabupaten sudah kita sesuaikan dengan qanun RTRW Provinsi,” papar Asisten ll Setdakab itu.

Ia berharap, kunker tersebut akan menjadi langkah awal yang baik dalam memperkuat kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan Pemerintah Kota Sabang. “Semoga dengan diskusi kita dapat melahirkan qanun yang baik dan dapat membawa pembangunan dan kemajuan daerah tentunya,” harap Amran. (**)

Penulis: Helman

Komentar