Harianpublik.id,Kendari – Mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kendari inisial MFS (58) ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana pembangunan fisik redesain ruang praktikum siswa (RPS) teknik pemesinan di sekolah tersebut.
Penahanan MFS merujuk pada sprindik No. 22 tanggal 24 Januari 2023 lalu. Tap Tsk No. 240, tanggal 30 Oktober 2023 dan Sprinhan No. 246, tanggal 2 November 2023, usai dilakukan pemeriksaan oleh Polres Kota Kendari dengan nilai anggaran Rp2.315.110.000 yang melekat dalam Dipa Satker Direktorat SMK Kemendikbudristek T.A. 2021.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengungkapkan, MFS ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 27 Oktober 2023. Lalu kemudian dilakukan pemeriksaan tersangka pada Kamis 2 November 2023.
“Pada T.A. 2021 SMKN 2 Kendari menjadi salah satu sekolah penerima bantuan pemerintah, program pengembangan sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan (centre of exxelence) berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, dengan nilai Rp2.315.110.000. Bantuan itu untuk pembangunan fisik redesain ruang praktikum siswa sektor pemesinan,” ucap AKP Fitrayadi.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa didalam pelaksanaannya, tersangka sebagai pengelola anggaran menunjuk beberapa orang (melalui surat keputusan) untuk mengelola anggaran pembangunan fisik secara swakelola. Akibat dari penyalahgunaan bantuan tersebut keuangan negara mengalami kerugian Rp 1.251.886.920.
“Dana tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai (2 tahap masing-masing tahap pertama 70% dan tahap kedua 30%). Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kementerian ditemukan struktur bangunan gedung disimpulkan bahwa pekerjaan pembangunan fisik ruang praktikum siswa SMKN 2 Kendari T.A. 2021 dinyatakan tidak layak pakai dan gagal konstruksi, tidak sesuai apa yang ditentukan oleh Kementrian Dikbud Ristek,” jelasnya.
Akibat dari penyalahgunaan bantuan tersebut keuangan negara mengalami kerugian Rp1.251.886.920.
Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU. RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU. RI. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selanjutnya, penyidik masih melakukan pengembangan terkait potensi adanya tersangka lain. (**)
Penulis: Muamar
Komentar