HarianPublik.id,Kendari – Dalam rangka menyosialisasikan Undang Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang desa dan Peraturan Pemerintah dan turunan UU lainnya bagi kepala desa dan perangkatnya, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulawesi Tenggara (Sultra) hadirkan langsung Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemerintah Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sosialisasi itu diikuti ratusan ratusan pengurus APDESI Sultra berlangsung di Hotel Kubah 9 Kendari, paa Sabtu (18/5/2024).
Selain itu, hadir langsung Direktur Fasilitasi Kerja Sama, Lembaga Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Ditjen Pemdes Kemendagri Murtono, perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) (Sultra), Korem 143/Halu Oleo, Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sultra.
Direktur Fasilitasi Kerja Sama, Lembaga Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Ditjen Pemdes Kemendagri Murtono menyebutkan bahwa ada beberapa point penting dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2024.
Point pertama jelas Murtono, bagaimana mengoptimalkan peran pemerintah desa untuk menjadi pelaku atau subjek dari pembangunan.
“Memang yang menjadi isu utama terkemuka adalah masa perpanjangan jabatan, memang ada penambahan masa jabatan dua tahun bagi Kepala Desa dan BPD,” jelas Murtono.
Point kedua adalah peningkatan kesejahteraan bagi pemerintah desa dan juga BPD yaitu adanya pemberian jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, perangkat desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).
“Ini adalah bentuk apresiasi atas kinerja dari seluruh penyelengara pemerintah di desa agar para k Kepala Desa, perangkat desa dan BPD mendapatkan jaminan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam meningkatkan pembangunan di desa,” sambung Murtono.
Selanjutnya, point ketiga yaitu untuk mengefektifkan pemberian Siltap (Penghasilan Tetap) bagi Kelada Desa, perangkat desa dan BPD. “Kan di desa ada Lembaga Pemerintahan Desa yaitu Kepala Desa, perangkat desa dan juga BPD. Mudah-mudahan dari petemuan ini kami di Kemendagri memperoleh masukan-masukan dari rekan-rekan di Sultra untuk pelaksanan UU Nomor 3 Tahun 2024. Undang Undang ini sudah disahkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPD APDESI Sultra, La Ode Alwi Haidatul berharap seluruh kepada desa dibawah naungan APDESI Sultra betul-betul memahami regulasi yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang desa beserta peraturan pemerintah dan turunan UU lainnya bagi para Kades dan perangkatnya.
“Mudah-mudahan semua peserta memahami, semua regulasi dipatuhi dan dijalankan sesuai mekanisme yang ada karena tadi juga sudah dijelaskan banyak Kades di Sultra ini mengalami masalah pada pengelolaan keuangan,” harapnya.
“Harapannya semoga terputus mulai hari ini jangan ada lagi masalah-masalah di desa sehingga pembangunan di desa betul-betul sesuai harapan pemerintah dan masyarakat Sulawesi Tenggara,” tandas Alwi. (**)
Komentar