Hewan Kurban yang Masuk Kendari Wajib Punya Surat Keterangan Sehat

Harianpublik.id,Kendari – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah tahun 2022 Masehi, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Pertanian mewajibkan setiap hewan kurban yang masuk harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Hal itu seperti yang diungkapkan Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Santiwati saat ditemui pada Kamis (7/7/2022).

“90 persen hewan kurban yang masuk di Kota Kendari didatangkan langsung dari Kabupaten Konawe Selatan,” ucapnya.

Dia menyebutkan, data sementara dari hewan kurban yang telah tiba di Kota Kendari saat ini berjumlah 100 ekor. Lanjut Santiwati, Pemkot Kendari telah melakukan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Konsel terkait kerjasama perdagangan sapi potong.

“Itu semua itu suda terupdate dan terorganisir oleh pemerintah. Jadi semua sapi-sapi yang masuk dari Konsel ke Kota Kendari harus melalui posko yang disiapkan oleh Pemda Konsel yang mengeluarkan SKKH. Kami tidak menerima sapi dari Konsel yang tidak mengeluarkan SKKH. Jadi kami terima sapi yang sudah aman dari antermoten ternak dan kosmorten. Sebab sudah diperiksa dari daerah asal. Kalau SKKH itu wajib baik untuk sapi maupun kambing,” jelasnya.

Selain itu, Santiwati menambahkan, di tahun ini hewan kurban Kota Kendari mencapai angka 2.000 ekor hewan kurban. Jumlah ini meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya yang tersebar di 500 titik, baik di masjid maupun pondok pesantren.

“Meskipun hewan kurban tersebut telah melalui pengecekan sebelum pendistribusian, namun hewan kurban tersebut tetap akan melalui pemeriksaan kembali,” tutupnya wanita berhijab in. (**)

Penulis: Arwan

Komentar