Diduga Rambah Hutan Lindung, IPMA Sultra Desak Gakkum Tindak PT Triple Eight Energy

Harianpublik.id,Kendari – Indonesian Port Monitoring Agency (IPMA) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti dugaan aktivitas Pelabuhan milik PT. Triple Eight Energy, diduga gegara pelabuhannya masuk di area Kawasan Hutan Lindung.

Presidium IPMA, Erik Santo mengatakan bahwa setelah beberapa kali mengkritik bahkan melaporkan aktivitas ilegall PT. Triple Eight Energy ternyata tidak menjadi efek jera justru kegiatan semakin lancar.

“Ini kan negara hukum, kami lapor ke Kejati juga tapi penegakan hukumnya tidak ada yang pasti. Mungkin karna pemilik Triple ini orang besar dan kuat,” kata Erik melalui siaran persnya (7/7/2022).

Dirinya mempertanyakan kredibilitas Kejati Sultra dalam penanganan kasus yang seolah sudah tidak berpihak lagi kepada rakyat.

“Iya, kredibilitas Kejati ini sekarang seperti apa, kok sudah 2 laporan kami masukkan disana tapi belum juga ada tindakan, kami curiga ada main mata itu terlihat kegiatan disana semakin lancar,” ungkapnya.

Pihaknya kembali membeberkan adanya aktivitas Pelabuhan milik PT. Triple Eight Energy didalam Kawasan Hutan Lindung dan tidak memiliki dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sejak 2016 silam.

“Berdasarkan SK Mentri Kehutanan yang kami peroleh IPPKH triple itu berakhir bersamaan IUPnya, berarti sejak 2016 mereka merusak kawasan, ini harus di tindak tegas,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak agar permasalah tersebut segera di tangani Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi.

“Kami harap ini segera ditangani Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi sebab selain pidana ada kerugian Negara disana sejak 2016,” bebernya.

Pihaknya akan segera menyampaikan Laporan Pengaduan (LP) secepatnya agar dilakukan police line dan penegakan hukum

“Kami akan buat LP secepatnya biar di police line dulu kemudian dilakukan penegakan hukum,” tutupnya. (**)

Penulis: Afdal

Komentar