Jaringan Narkoba Digulung, Polda Sultra Gagalkan Edaran 3 Kg Sabu yang Mengincar 30 Ribu Jiwa

Harianpublik.id,Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara kembali menorehkan keberhasilan dalam perang melawan narkotika. Dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2026, aparat berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 3.089 gram atau lebih dari 3 kilogram.

Keberhasilan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, pada Jumat (19/6/2026), dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K., serta para pejabat utama Ditresnarkoba.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara.

Kasus pertama melibatkan seorang perempuan berinisial J.O. (38), warga Kabupaten Kolaka. Tersangka diduga berperan sebagai kurir sekaligus pelaku sistem tempel dalam jaringan peredaran narkotika antar kabupaten. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 1.008 gram sabu.

Sementara itu, pada pengungkapan kasus kedua, petugas mengamankan seorang pria berinisial H. (31) yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan narkotika di wilayah Kota Kendari. Dari tersangka, polisi menyita 2.287 gram sabu beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha mengungkapkan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua kasus tersebut mencapai 3.089 gram sabu.

Menurutnya, keberhasilan ini bukan sekadar angka, melainkan bentuk nyata penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkotika yang terus mengintai masyarakat.

“Dengan asumsi satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh sekitar 10 orang, maka pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 30 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya diukur dari banyaknya barang bukti yang disita atau jumlah tersangka yang ditangkap, tetapi juga dari dampak positif yang diberikan kepada masyarakat.

“Setiap pengungkapan merupakan langkah nyata dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Ini adalah bentuk perlindungan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tenggara. Selain penegakan hukum, edukasi dan keterlibatan masyarakat juga dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Keberhasilan pengungkapan lebih dari 3 kilogram sabu ini menjadi bukti bahwa perang melawan narkotika masih terus berlangsung. Di balik setiap paket sabu yang berhasil disita, terdapat ribuan masa depan yang terselamatkan dari ancaman kehancuran akibat penyalahgunaan narkoba. (**)

Reporter: Ismi Azizah 

Komentar