HarianPublik.id,Muna – Seorang kakek usia 61 tahun inisial JL layak dihukum berat. Pasalnya, kelakuan bejat lansia itu kelewat batas. Dia tega perkosa anak yang masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar (SD).
Aksi tak senonoh itu dialami oleh NR (13) sejak Bulan Juli 2024. Kejadiannya di wilayah Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan bahwa terasangka melakukan perbuatannya itu sebanyak 2 kali di tempat yang sama yaitu di rumah tersangka.
“Kejadian pertama pada Bulan Juli 2024 sekitar pukul 18.30 Wita. Sedangkan kejadian kedua di Bulan Agustus 2024 sekitar pukul 22.30 WITA,” ungkap Kapolres Muna, pada Rabu (13/11/2024).
Lebih lanjut, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti menjelaskan pada kejadian pertama di Juli, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban usai korban dari kamar mandi.
“Kalau untuk kejadian yang kedua dilakukan pada malam hadir sekitar pukul 22.30 Wita. Tersangka menarik tangan korban usai buang air kecil dan dibawa masuk dalam kamar untuk melakukan persetubuhan,” jelasnya.
Pasalnya, korban hanya tinggal bersama adik-adiknya, sementara ibu korban sudah cerai dengan sang ayah. Mereka ditinggal merantau oleh ibu di Jayapura.
Atas perbuatannya, tersangka tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara. (**)
Penulis: Rixan Ardian
Komentar