Karya Warga Wawonii Terdaftar Kekayaan Intelektual, Pemda Konkep Diganjar Penghargaan Kemenkum Sultra

Harianpublik.id,Konawe Kepulauan – Upaya Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Kepulauan (Konkep) dalam mendorong perlindungan dan pengakuan terhadap karya masyarakat membuahkan hasil. Tiga karya warga Wawonii resmi terdaftar sebagai kekayaan intelektual, sekaligus mengantarkan Pemda Konkep meraih penghargaan dari Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penghargaan tersebut menjadi bukti bahwa potensi kreativitas dan kekayaan budaya masyarakat Wawonii mulai mendapatkan perhatian serta perlindungan hukum, sehingga karya lokal memiliki kepastian sebagai bagian dari kekayaan intelektual daerah.

Penghargaan itu diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sultra, Topan Sopuan, kepada Pemda Konkep yang diwakili Kepala Dinas Pariwisata Konkep, Awaluddin. Penyerahan berlangsung di Pelataran Kanwil Kemenkum Sultra, pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Penghargaan itu menjadi apresiasi atas langkah pemerintah daerah mendorong karya lokal memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum. Hingga saat ini, tiga karya masyarakat Wawonii telah mendapatkan piagam hak kekayaan intelektual.

Kepala Dinas Pariwisata Konkep, Awaluddin, mengatakan penghargaan tersebut merupakan capaian yang patut disyukuri. Menurut dia, karya masyarakat Wawonii yang berhasil didaftarkan menunjukkan potensi kekayaan intelektual yang dimiliki daerah.

“Ini sangat kami syukuri dan kami apresiasi, karena salah satu wujud karya anak negeri Pulau Wawonii ini sudah terdaftar hak intelektualnya,” kata Awaluddin.

Ia menuturkan bahwa proses tersebut tidak terlepas dari arahan pimpinan daerah, khususnya Bupati Konawe Kepulauan. Dinas Pariwisata, kata dia, menjalankan tugas teknis untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.

“Kami sebagai dinas teknis hanya melaksanakan apa yang menjadi petunjuk pimpinan daerah, khususnya Pak Bupati,” ujarnya.

Masih Banyak Karya Belum Terdaftar

Awaluddin menambahkan, tiga karya yang telah memperoleh piagam belum mencerminkan keseluruhan potensi kekayaan intelektual masyarakat Wawonii. Namun, masih terdapat sejumlah karya lain yang proses pendaftarannya belum rampung.

“Masih ada karya-karya lain yang belum selesai prosesnya. Saat ini baru tiga yang mendapatkan piagam,” katanya.

Pasalnya, pemerintah daerah berencana melanjutkan pendaftaran karya-karya tersebut ke Kementerian Hukum. Langkah ini dinilai penting agar karya masyarakat memiliki perlindungan hukum sekaligus dapat dikembangkan menjadi bagian dari potensi ekonomi dan identitas daerah.

“Insya Allah ke depan kami masih mengusahakan. Ada beberapa karya lagi yang segera kami daftarkan ke Kemenkum,” tandas Awaluddin.

Bagi Pemda Konkep, penghargaan tersebut bukan sekadar pencapaian administratif. Pengakuan terhadap karya masyarakat diharapkan menjadi pintu masuk untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual lokal sekaligus mendorong masyarakat Wawonii terus menghasilkan karya yang memiliki nilai budaya dan ekonomi. (**)

Penulis: Ishak

Komentar