Kejari Muna Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Stadion Motewe

Harianpublik.id,Muna – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Motewe di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, terus bergulir. Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna dipastikan akan mengumumkan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu di sampaikan langsung Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah. Dia mengatakan bahwa proyek dengan nilai Rp34,8 miliar tersebut diketahui bersumber dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta APBD Kabupaten Muna tahun 2023.

“Dari hasil penyidikan, jaksa menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan itu. Kini perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan,” jelas Hamrullah, saat ditemui di ruang kerjanya, pada Senin (10/11/2025).

Dirinya menambahkan, saat ini pihak kejaksaan tinggal menunggu hasil audit dari tim ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) sebelum menetapkan tersangka.

“Proses penyidikan sudah berjalan, Kami tinggal menunggu hasil audit untuk memastikan nilai kerugian negara, Setelah itu baru diumumkan siapa tersangkanya,” terang Hamrullah.

Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Muna, La Ode Fariadin, menambahkan, perkembangan penanganan kasus tersebut juga telah dikoordinasikan dengan Kementerian PUPR dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di Jakarta.

“Kami telah berkomunikasi dengan penilai ahli yang akan melakukan pengukuran volume pekerjaan di Stadion Motewe. Rencananya penilaian dilakukan minggu lalu, tapi tertunda karena ada kendala teknis,” jelas Fariadin.

Dirinya menerangkan proyek pembangunan Stadion Motewe mulai dikerjakan sejak tahun 2022 menggunakan dana PEN, dan berlanjut dengan anggaran APBD 2023.

“Pekerjaan tersebut telah melalui serah terima tahap pertama (PHO), jika merujuk pada dokumen kontrak, masa pemeliharaan pekerjaan tahun 2023 sudah berakhir pada Oktober lalu,” ujarnya.

Ia juga menyebut masih ada retensi 5 persen yang belum dibayarkan Pemerintah Daerah kepada kontraktor. Namun, hal itu bukan menjadi ranah penyidik.

“Soal sisa pembayaran lima persen itu urusan Pemda, Kami fokus pada kualitas pekerjaan yang sudah dikerjakan, Ada potensi kegagalan bangunan, termasuk pada bagian timbunan stadion yang nilainya mencapai Rp11 miliar,” tegasnya.

Setelah proses pengukuran selesai, kejaksaan akan melibatkan auditor untuk memastikan nilai kerugian keuangan negara dari proyek tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan auditor. Proses ini akan terus berjalan sampai ditemukan besarnya kerugian negara dan siapa yang bertanggung jawab. Mohon dukungan masyarakat agar penanganan perkara ini berjalan lancar,” tutup Fariadin. (**)

Reporter: Afrizal

Komentar