HarianPublik.id,Muna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menyita uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp647.835.058 dari kasus korupsi pembangunan Jembatan Sungai Cirauci di Kabupaten Buton Utara (Butur) tahun 2021.
Kajari Muna, Robin Abdi Ketaren menjelaskan bahwa perkara tersebut telah diputus oleh pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Kendari. Dimana, dalam amar putusan hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmat selaku pelaksana pekerjaan pembangunan Jembatan Cirauci terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama sama dalam tindak pidana korupsi.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.
“Serta menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rahmat selama 3 tahun dan membayar denda sebesar 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama tiga bulan,” jelas Robin, dalam konferensi persnya, pada Rabu (3/9/2024).
“Selain itu, menetapkan uang titipan sejumlah total Rp.647.835.058 yang telah disita dari terdakwa merupakan penganti dari kerugian uang negara sejumlah Rp.647.835.058,” sambungnya.
Robin Abdi Ketaren menyebutkan bahwa terdakwa Rahmat melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Terang Ukoras Sembiring selaku Direktur CV Bela Anoa. Dimana perkaranya juga telah diputus oleh Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa Terang Ukoras Sembiring terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama sama dalam Tipikor.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.
“Selanjutnya, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Terang selama 3 tahun dan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 3 bulan,” papar Kajari Muna.
Lebih lanjut, Robin Abdi Ketaren mengatakan, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga kami selaku Jaksa Penuntut Umum melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor Print 769/P.3.13/Fu.1/08/2024 tanggal 23 Agustus 2024 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor: print-768/P.3.13/Fu.1/08/2024 tanggal 23 Agustus 2024. Termasuk uang titipan dari Terdakwa sejumlah total Rp.647.835.058, yang dirampas untuk negara sebagaimana amar putusan.
“Selanjutnya uang titipan sejumlah Rp. 647.835.058 akan kami setorkan ke Kas Negara sebagai pengganti kerugian uang negara,” pungkas Robin. (**)
Penulis: Rixan Ardian
Komentar