Harianpublik.id,Bombana – Wartawan Harianpublik, Ismi Aziza, resmi melaporkan dugaan perundungan siber (cyberbullying), pencemaran nama baik, serta dugaan intimidasi melalui media elektronik ke Kepolisian Resor Bombana, Rabu, 29 Juli 2026. Namun, proses penerimaan laporannya justru memunculkan keberatan. Pelapor menilai terdapat pembatasan substansi perkara, kekeliruan administrasi, hingga dugaan perlakuan yang tidak profesional saat berada di ruang pelayanan.
Laporan itu berawal dari dugaan penghinaan yang dilakukan pemilik akun Facebook bernama “Darwis”. Berdasarkan bukti tangkapan layar yang dimiliki pelapor, akun tersebut diduga melontarkan komentar bernada merendahkan di sebuah grup Facebook dengan menyebut korban “jadul”, “belum luas wawasan internet”, dan “kampungan sekali”. Setelah ditegur melalui pesan pribadi, pelaku diduga kembali menyerang profesi korban dengan menyebutnya “cuman tukang liput acara ji baru begini modelnya”.
Menurut Ismi, dugaan intimidasi berlanjut ketika pelaku meminta alamat rumahnya dan menyatakan akan datang bersama petugas. Pesan itu dinilai menimbulkan rasa takut sehingga turut dimasukkan dalam materi aduan.
Namun, saat laporan diterima di Polres Bombana, pelapor mengaku hanya dibuatkan surat aduan dengan perihal dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Dugaan intimidasi melalui media elektronik dan rangkaian peristiwa lainnya, menurut Ismi, belum dimuat dalam substansi laporan.
Pelapor juga menemukan dugaan kesalahan administrasi pada surat tanda bukti laporan. Dokumen tersebut menyebut pelapor sebagai “laki-laki”, padahal identitas pelapor merupakan perempuan.
Keberatan lain muncul saat proses pemeriksaan berlangsung. Ismi mengaku menerima ucapan yang dianggap merendahkan dari seorang oknum anggota Satreskrim. Menurutnya, oknum tersebut menyatakan korban “pantas dikatai kampungan” karena berasal dari desa. Pernyataan itu, kata Ismi, disampaikan ketika telepon genggam miliknya sedang diperiksa penyidik sehingga ia tidak dapat merekam percakapan tersebut.
Atas rangkaian peristiwa itu, Ismi menyatakan akan membawa laporan beserta bukti digital ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Ia juga berencana mengadukan dugaan pelanggaran etik oleh oknum anggota kepolisian kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Resor Bombana belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut maupun dugaan perlakuan yang disampaikan pelapor. Harianpublik masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (**)







Komentar