Harianpublik.id,Simeulue – Lembaga Kejaksaan Negeri Simeulue mengeksekusi dua terpidana korupsi Proyek Fiktif Jalan Simpang Batu Ragi – Simpang Patriot Rp12,8 Milliar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Simeulue, Suheri Wira Fernanda mengatakan eksekusi kepada terpidana Yusri alias Aleng dan Aryon menjelang waktu Zuhur. Kedua terpidana itu dieksekusi di Lapas Kelas III Sinabang.
Eksekusi tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 16 Februari 2023. Nomor: 302.K/Pid.Sus/2023.
“Kedua terpidana masing-masing divonis penjara 6 tahun dan hukuman pidana denda sebesar Rp300 juta. Dimana apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman badan selama masing masing enam bulan,” jelas Suheri Wira Fernanda.
Sementara untuk Yusri alias Aleng, kata dia, ditambah hukuman membayar uang pengganti Rp2,9 miliar.
Dalam kasus ini, Mahkamah Agung menetapkan sejumlah barang bukti harta kekayaan pribadi dan perusahaan milik Yusri Aleng dikuasai negara untuk dilelang.
Apabila harta kekayaan yang sudah disita dan dikuasai negara itu untuk membayar pidana uang pengganti tidak cukup, maka Jaksa bisa mengambil harta Yusri alias Aleng lainnya untuk dilelang dan atau ditambah kurungan penjara selama 1 tahun. (**)
Penulis: Helman







Komentar