Harianpublik.id,Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan pengembangan kasus dugaan suap atau gratifikasi pengurusan izin pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari melalui PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Pada Senin (20/3/2023) hari ini, Penyidik Kejati Sultra kembali memeriksa sebanyak 7 orang saksi dalam kasus tersebut. Dari ketujuh saksi, 6 orang dari PT MUI dan Ketua Tim TAPD yang juga merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari inisial NU.
Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasipenkum Kejati Sultra, Dody menyebut 7 orang saksi yang diperiksa itu, 6 orang karyawan dari PT. Midi Utama Indonesia dan satu orang dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Kendari. Kehadiran mereka sebagai saksi dan baru pertama kali diperiksa.
“Hari ini penyidik memeriksa 6 orang dari PT. MUI yaitu inisial Tam, I, AT, R, F dan C serta dari Ketua Tim TAPD inisial NU,” papar Dody.
Ia melanjutkan bahwa pemeriksaan saksi saksi tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 Wita hingga selesai, dengan status sebagai saksi kasus gratifikasi perizinan Alfamidi
“Para saksi sementara ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” katanya.
Dody menambahkan, Kejati Sultra telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi hingga hari ini. Satu diantaranya adalah Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.
Dalam kasus tersebut, Kejati Sultra juga telah menetapkan dua tersangka yaitu Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan SM Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah berdasarkan SK Wali Kota Kendari tahun 2021-2022. (**)
Penulis: Muamar













Komentar