Harianpublik.id,Baubau – Polemik pemberhentian Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau hingga kini masih menjadi perbincangan hangat. Kisruh soal jenderal ASN di daerah itu, masih terus jadi topik diskusi yang menarik disetiap meja kopi pemuda di kota tersebut. Bagaimana tidak, pemberhentian itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan kepemudaan Kota Baubau.
Saat dikonfirmasi media ini, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Baubau, La Ode Rizki Satria menilai bahwa kisruh pemberhentian Sekda dimulai saat munculnya surat Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 133.74/727 tentang peninjauan kembali atas pemberhentian sekda yang dikeluarkan pada tanggal 10 Februari 2023.
“Dalam surat itu, Walikota Baubau diminta untuk mempertimbangkan beberapa peraturan yang kami nilai tidak begitu tepat. Misalkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang saat ini sudah tidak berlaku lagi, sebab telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 serta PP tersebut dicabut dan dianggap tidak berlaku lagi sejak keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Yang kemudian kembali diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,” papar Rizki Satria, pada Sabtu (18/2/2023).
Masih dijelaskan Ketua KNPI Baubau itu, Gubernur juga merujuk pada Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Padahal, kata Rizki yang bersangkutan diberhentikan bukan karena diduga melakukan penggaran disiplin sebagai ASN tetapi karena telah habis masa jabatannya selama 5 tahun.
“Jika kita melihat sepintas Surat Pemberhentian Sekda yang dilayangkan Walikota Baubau, menurut amatan kami sudah sangat tetap dan murni untuk melaksanakan ketentuan Undang Undang. Sebab jika kita mengacu pada ketentuan Pasal 117 UU ASN, secara tegas disebutkan bahwa Jabatan Tinggi Pratama dalam hal ini Sekretaris Daerah hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun,” jelas dia lagi.
Sambung pemuda itu bahwa jika melihat PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pengawai Negeri Sipil khususnya Pasal 3, Walikota Baubau sudah menggunakan kewenangan yang didelegasikan oleh Presiden Republik Indonesia. Dengan tepat untuk menghindari terjadinya beberapa persoalan baru yang akan muncul dikemudian hari nanti.
“Kemudian jika melihat surat Gubernur tersebut, kami berharap kedepan agar Gubernur Sultra dapat benar-benar mencermermati terlebih dulu berbagai dasar hukum yang digunakan sebelum akhirnya ditandatangani dan diedarkan,” tegasnya.
“Sebagai Pemuda, kami juga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secepatnya agar tidak mengganggu stabilitas pelayan publik pada masyarakat. Masih sangat banyak tugas Walikota Baubau yang harus diselesaikan diakhir masa jabatan ini, jangan lagi ditambah dengan kisruh diurusan-urusan yang pada akhirnya hanya akan mengorbankan masyarakat,” pungkas Rizki. (**)
Komentar