HarianPublik.id,Muna – Dari total jumlah 30 Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna terpilih, baru sebanyak 26 yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Olehnya itu, pimpinan partai politik diingatkan untuk meminta kepada calegnya yang lolos untuk segera menyampaikan LHKPN.
Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Ketua KPU Muna Askar Adi Jaya saat membuka kegiatan kelas pemilihan harmonisasi penyusunan visi misi bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan rencana jangka panjang daerah pada Pilkada tahun 2024 di wilayah Kabupaten Muna, di salah satu hotel di Raha, pada Senin (5/8/2024).
“Masih ada 4 caleg lagi yang belum menyampaikan LHKPN,” sebutnya
“Sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 pasal 52, terhadap calon anggota legislatif terpilih untuk menyerahkan LHKPN 21 hari sebelum masa pelantikan,” sambung Ketua KPU Muna.
Oleh karena itu, Askar Adi Jaya mengatakan jika sampai batas waktunya yang ditetapkan tak juga menyampaikan LHKPN, maka pihak KPU tidak akan mencantumkan nama caleg tersebut dalam usulan pelantikan.
“Jadi partai politik harus mengingatkan calegnya,” tegasnya.
“Kalau sudah semua daftar calon terpilih anggota DPRD dari masing-masing, maka kemudian KPU akan mengusulkan ke DPRD untuk kemudian dilakukan persiapan pelantikan,” pungkasnya. (**)
Penulis: Rixan Ardian
Komentar