Harianpublik.id,Muna – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna melaksanakan Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna dalam pemilihan umum tahun 2024.
Uji publik tersebut berdasarkan peraturan KPU No 6 Tahun 2022 yang berlangsung di salah satu hotel Raha, pada Kamis (15/12/2022).
Ketua KPU Muna, Kubais mengatakan ada tujuh prinsip penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi. Yaitu kesetaraan nilai suara, kedua ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
“Kalau prinsip integritas wilayah ialah memperhatikan beberapa provinsi, beberapa kabupaten/kota atau kecamatan yang disusun menjadi satu dapil,” ujarnya.
“Dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi,” sambung Kubais.
Dia mencotohkan, misal dapil 1 Kecamatan Katobu tidak boleh diambil separuh dari kecamatan lain, begitupun sebaliknya. Jadi satu kecamatan harus utuh.
Lanjut kata Kubais, sudah ada tiga rancangan KPU Muna yang disampaikan ke KPU RI. Yang pertama ialah rancangan yang sama persis dengan periode-periode sebelumnya dimana ada enam dapil tidak ada perubahan.
“Rancangan kedua masih tetap enam, hanya terjadi pergeseran, dimana wilayah Kecamatan Watopute yang ada di dapil 6 kita tarik masukkan di dapil 1. Jadi untuk dapil 1 nantinya ialah Kecamatan Katobu, Batalaiworu dan Watopute, maka alokasi kursi di dapil 6 akan berkurang 1 dan di dapil 1 akan bertambah 1 kursi,” paparnya lebih lanjut.
“Rancangan ketiga tetap 6 dapil hanya saja Kecamatan Duruka yang akan dimasukkan di dapil 1,” pungkas Kubais. (**)
Penulis: Rixan Ardian












Komentar