HarianPublik.id,Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), mencatat sebanyak 13 gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) per tanggal 9 Desember 2024.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Komisioner KPU Sultra, Suptihaty Prawaty Nengtias.
“Hingga saat ini, sebanyak 13 gugatan terkait perselisihan hasil Pilkda di 11 Kabupaten di Sulawesi Tenggara. Untuk di Konawe Selatan ada sebanyak dua gugatan telah terdaftar dan sudah muncul di buku register MK,” ungkapnya.
Meskipun begitu, Suptihaty menyebut bahwa pihaknya belum mengetahui materi guggatan yang diajukan ke MK.
“Yang muncul itu baru gugatan, kita belum tahu apa saja materi-materinya. Olehnya itu, kami meminta kepada kabupaten kota yang sudah masuk gugatan untuk memalukan mapping, karena teman-teman kabupaten kota yang mengetahui masalahnya,” imbuhnya.
Dia mengatakan, KPU Sultra telah melakukan mitigasi dan mapping objek yang akan digugat oleh paslon Kepala Daerah 2024.
Selanjutnya, tambah Suptihaty, setelah masuk gugatan, akan terdaftar di buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) lalu kemudian akan lanjut ke sidang pembuktian.
“Disitu akan keluar keputusan apakah akan dismissal atau lanjut untuk perkaranya. Kalau dismissal berarti stop berarti dan tidak lanjut karena gugur dengan sendirinya, tapi kalau misalnya kita lanjut di pembuktian bisa saja terjadi apa sesuai dengan ranah daripada kewenangan MK,” tandasnya.
Untuk diketahui, 11 kabupaten yang menggugat perselisihan hasil Pilkada yakni Buteng, Busel, Baubau, Buton, Muna, Wakatobi, Kendari, Konut, Konsel, Kolut, dan Konkep.
Berikut rincian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Sultra, yaitu:
1. PHP Bupati Buton Tengah (Buteng)
Pemohon: paslon nomor 2, La Andi-Abidin
Termohon: KPU Buteng
2. PHP Wali Kota Baubau
Pemohon: paslon nomor urut 5, Nur Ari Raharja-La Ode Yasin
Termohon: KPU Baubau
3. PHP Bupati Konawe Utara (Konut)
Pemohon: paslon nomor urut 2, Sudiro-Raup
Termohon: KPU Konut
4. PHP Bupati Wakatobi
Pemohon: paslon nomor urut 1, Hamirudin-Muhamad Ali
Termohon: KPU Wakatobi
5. PHP Bupati Konawe Selatan (Konsel)
Pemohon: paslon nomor urut 1, Adi Jaya Putra-James Adam Mokke
Termohon: KPU Konsel
6. PHP Bupati Buton
Pemohon: paslon nomor urut 1, Syaraswati-Rasyid Mangura
Termohon: KPU Buton
7. PHP Bupati Buton Selatan (Busel)
Pemohon: paslon nomor urut 3, Aliadi-La Ode Rusyamin
Termohon: KPU Busel
8. PHP Bupati Muna
Pemohon: paslon nomor urut 2, La Ode M. Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan
Termohon: KPU Muna
9. PHP Wali Kota Kendari
Pemohon: paslon nomor urut 5, Abdul Rasak-Afdhal
Termohon: KPU Kendari
10. PHP Konawe Kepulauan (Konkep)
Pemohon: paslon nomor urut 2, Wa Ode Nurhayati-M. Yacub Rahman
Termohon: KPU Konkep
11. PHP umum Bupati Kolaka Utara (Kolut)
Pemohon: paslon nomor urut 2, Sumarling-Timber
Termohon: KPU Kolut
12. PHP umum Bupati Busel oleh Hardodi dan La Ode Amiruddin (bukan dari paslon) sebanyak 2 gugatan ke KPU Busel. (**)







Komentar