harianpublik.id-Buteng – Sektor pajak berhasil menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Rp4,1 miliar. Jumlah itu telah melampaui target yang ditetapkan pada tahun 2021 sebesar Rp3,23 miliar.
Terdapat 8 item sumber penerimaan pajak, diantaranya pajak hotel, restoran, reklame dan hiburan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak Mineral bukan logam dan batuan (Minerba).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buteng, Lukman mengatakan dari delapan item sumber penerimaan pajak tersebut sumbangsih terbesar ada pada PPJ memberi pemasukan lebih besar dari target yang diberikan.
“Dari delapan item tersebut, penerimaan pajak terbesar adalah sektor pajak penerangan jalan lebih dari Rp2,1 miliar, dari target yang diberikan Rp1,9 miliar,” jelas Lukman saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/01/22).
Olehnya itu, Pemkab Buteng meningkatkan target PAD di tahun 2022 sebesar Rp3,5 miliar. Target tersebut optimis dilampaui karena pajak restoran atau rumah makan memiliki potensi yang cukup besar untuk menambah PAD.
“Saya sudah buat peraturan bupati bahwa semua ASN yang makan di rumah makan wajib membayar pajak dan pembayarannya akan langsung dipotong dari bendahara OPD. Jadi bendahara setiap OPD menjadi wajib pungut,” tukasnya
Untuk Tahun 2022, tidak semua item pajak dinaikkan, namun ada beberapa dari hasil pengamatan setiap tahunnya yang tidak mencapai target justru nominal targetnya diturunkan.
“Ada beberapa sumber pendapatan yang diturunkan targetnya dari tahun 2021. Diantaranya pajak hotel sebelumnya ditarget Rp8 juta turun menjadi Rp5 juta,” sebut Lukmam.
“Pajak reklame sebelumnya Rp19 juta turun menjadi Rp15 juta. Sementara pajak hiburan tidak ditargetkan karena pajak hiburan setiap tahunnya menurun,” tambah dia.
Adapun rincian target yang dicatat oleh Pemda Buteng melalui Bapenda di tahun 2022 ini adalah pajak restoran ditarget Rp220 juta dari tahun sebelumnya yang hanya berada dikisaran Rp7 juta. Selanjutnya, PPJ ditarget lebih dari Rp2 miliar, PBB Rp826 juta, pajak BPHTB Rp120 juta, dan pajak Minerba Rp300 juta. (And)
Komentar