Harianpublik.id,Konawe Kepulauan – Polemik perubahan simbol mahar adat perkawinan di Kelurahan Polara, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), memicu reaksi keras dari Lembaga Adat Wawonii (LAW). Lembaga tersebut menilai perubahan simbol mahar dari pohon kelapa menjadi pohon pala, sebagaimana informasi yang beredar di media sosial, merupakan penyimpangan dari pakem adat Wawonii karena dilakukan tanpa melalui mekanisme musyawarah para pemangku adat.
Ketua Lembaga Adat Wawonii, Husain Mahalik, menegaskan bahwa ketentuan mahar adat merupakan bagian dari identitas budaya masyarakat Wawonii yang tidak dapat diubah secara sepihak.
“Perubahan seperti itu tidak bisa dilakukan tanpa musyawarah adat. Itu harus melalui kesepakatan para pemangku adat,” kata Husain saat dikonfirmasi awak media, pada Sabtu, (18/7/2026).
Menurut dia, pohon kelapa selama ini menjadi simbol dalam sistem mahar adat perkawinan masyarakat Wawonii dan memiliki nilai historis, filosofis, serta sosial yang telah diwariskan secara turun-temurun olek orang tua kita .
Ia menilai, perubahan simbol tanpa melalui mekanisme adat berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam penerapan adat di tengah masyarakat.
“Kalau ada pihak yang menetapkan aturan sendiri tanpa dasar musyawarah adat, itu berpotensi menimbulkan polemik dan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Husain menegaskan bahwa adat bukan milik individu atau kelompok tertentu, melainkan milik seluruh masyarakat Wawonii yang harus dijaga bersama.
“Adat itu milik bersama. Tidak bisa diubah sepihak,” katanya.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, LAW akan menggelar musyawarah adat yang melibatkan para pemangku adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pemerintah daerah.
Selain itu, pihaknya berencana menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Kepulauan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak yang terlibat dalam prosesi adat tersebut.
Husain mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang berkembang dan menyerahkan penyelesaian persoalan kepada lembaga adat.
“Persoalan adat ini harus diselesaikan melalui mekanisme adat. Masyarakat diminta menahan diri,” ujarnya.
Ia menegaskan, untuk menjaga kelestarian adat Wawonii Lembaga Adat Wawonii berkomitmen menjaga keaslian adat Wawonii agar tidak berubah karena kepentingan tertentu.
“Adat harus menjadi perekat masyarakat, bukan sumber perpecahan,” tegasnya
“Sebagai penjaga dan pelestari adat Wawonii mari kita jaga kelestarian adat di Pulau Wawonii,” pungkas Husain. (**)













Komentar