Harianpublik.id,Muna – Tahapan seleksi penerimaan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 kini sudah memasuki tes wawancara. Sebanyak 117 orang calon PPK Kabupaten Muna mengikuti tahapan akhir tersebut setelah melewati tes tertulis yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muna, pada Minggu (11/12/2022).
Dari total jumlah calon anggota PPK tersebut tersebar di 7 kecamatan yaitu Kecamatan Batalaiworu sebanyak 15 orang, Kecamatan Batukara 15 orang, Bone 15 orang, Duruka 15 orang, Kabangka 11 orang, Kabawo 15 orang, Katobu 15 orang dan Kecamatan Kontunaga.
Bako Humas KPUD Muna Sarus, mengatakan ketentuan seleksi wawancara telah diatur dalam ketentuan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil, Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
“Bahwa KPU Kabupaten/Kota menetapkan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan anggota PPK yang lulus seleksi tertulis. Dan apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPK, seluruh calon anggota PPK yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis,” papar komisioner KPU Muna itu.
“Peserta seleksi wawancara adalah calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang ditetapkan lulus hasil seleksi tertulis. Dimana sebelumnya KPU Kabupaten Muna telah melaksanakan seleksi tertulis dengan sistem CAT pada tanggal 6 dan 7 Desember 2022 lalu,” sambung Sarus.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seleksi wawancara ini diadakan selama 3 hari. Jadi yang yang belum mengikuti di hari pertama akan mengikuti di hari kedua maupun ke tiga sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Materi seleksi wawancara meliputi pengetahuan kepememiluan, komitmen (integritas, profesionalitas, loyalitas dan visi-misi) dan rekam jejak calon anggota PPK,” tutupnya. (**)
Penulis: Rixan Ardian












Komentar