Harianpublik.id,Simeulue – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Simeulue Ahmadlyah untuk 1 tahun ke depan.
SK perpanjangan masa jabatan sebagai Pj. Bupati Simeulue diterima Ahmadlyah pada Jumat (21/7/2023) kemarin, yang diserahkan secara resmi oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, an. Menteri Dalam Negeri RI di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.
Pasalnya, jabatan Ahmadlyah sebagai Pj Bupati Simeulue sebelumnya telah berakhir pada 20 Juli 2023 lalu.
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki dalam arahannya menyampaikan selamat bertugas dan laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, wujudkan netralitas ASN dalam melaksanakan tugasnya secara Independen, segera tuntaskan berbagai program dan kegiatan untuk memenuhi kepentingan masyarakat.
“Selamat dan sukses kepada Bapak Ahmadlyah, S.H, dalam menjalankan tugas memimpin Simeulue. Semoga diberikan Kelancaran dan keberkahan untuk kebaikan serta kemajuan bagi masyarakat Kabupaten Simeulue,” harapnya. (**)
Penulis: Helman







Komentar