Harianpublik.id,Kendari – Dua orang warga Kota Kendari inisial SAH (27) dan I (26) diamanakan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari atas kepemilikan narkoba diduga jenis ganja seberat 1.032 gram.
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Budi Utomo Kendari, pada Sabtu (19/8/2023) sekira pukul 10.30 Wita.
Kapolresta Kendari Muhammad Eka Faturrahman mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti 8 paket plastik bening berisikan Narkoba yang diduga jenis ganja dengan berat 1.032 gram.
“Barang bukti lainnya, 2 unit handphone, 8 wadah plastik tempat paket narkotika diduga jenis ganja, 1 plastik pembungkus paket narkotika diduga jenis ganja tertera label pengiriman ID EXPRES,” beber Eka.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolresta Kendari.
Ganjaran atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 132 ayat (1) jo 114 ayat (2) subsidi 111 ayat (2) dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun. (**)
Penulis: Muamar













Komentar