Miliki 35,14 Gram Sabu, Pria di Muna Ditangkap Polisi

HarianPublik.id,Muna – Tim Satresnarkoba Kepolisian Resort (Polres) Muna menangkap seorang pria berinisial SA (31) warga di wilayah Kecamatan Lasalepa karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasat Narkoba AKP Asrun menjelaskan, pada Senin 6 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WITA, Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat jika di Permandian Topa ada seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan yang terlihat pulang balik lalu menyimpan sesuatu di bawah pohon, yang dicurigai paket shabu.

“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Lidik Satresnarkoba langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku,” jelasnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkusan intermie yang didalamnya terdapat 2 sachet ukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu,” sambung dia.

Lanjut AKP Asrun, SA juga mengakui jika sebagian paket shabunya dititipkan di rumah temannya. Selanjutnya, Satresnarkoba bergegas menuju ke rumah teman pelaku.

“Di rumah teman SA, ditemukan barang berupa kaos kaki warna hitam yang didalamnya berisi 2 sachet ukuran sedang berisi kristal bening diduga shabu,” terangnya.

“Total keseluruhan barang bukti 4 sachet berisi kristal bening diduga shabu berat bruto 35,14 Gram,” tandas AKP Asrun.

Ganjaran atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (**)

Penulis: Rixan Ardian

Komentar