Miliki Sabu, Seorang Wanita di Muna Diringkus Polisi

Harianpublik.id,Muna – Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Muna berhasil menangkap seorang wanita terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Perempuan berinisial RK itu diamankan di Jln. Sukowati, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 10.30 Wita.

Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Narkoba AKP Asrun mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi shabu.

“Tim lidik Sat Resnarkoba mengamankan RK saat mengendarai motor dan berhenti dekat pohon besar di depan Masjid Agung Almunawarah kemudian menyimpan sesuatu di bawah pohon itu,” kara AKP Asrun.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan di bawah pohon tersebut ditemukan 1 sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu,” sambungnya.

Selanjutnya, tambah Kasat Reskrim Polres Muna itu, tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap RK. Di saku jaket ditemukan 1 bungkusan mie yang terdapat 1 sachet plastik ukuran besar berisi 4 sachet plastik ukuran kecil yang masing-masing berisi kristal bening diduga shabu dan 1 sachet ukuran sedang berisi 9 sembilan sachet ukuran kecil yang masing-masing berisi kristal bening diduga shabu, dan dua unit HP.

Selain itu, pelaku mengakui jika ada sisa paket shabu yang disimpan di dalam penginapan di Jl. Lumba-lumba Kelurahan Laiworu. Tim lidik dan terduga pelaku kemudiam menuju ke penginapan tersebut.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 dus HP yang di dalamnya terdapat 17 sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu,” ungkapnya.

Polisi kemudian mengamankan pelaku dan semua barang bukti ke Mako Polres Muna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara pelaku diganjar sanksi pidana dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (**)

Penulis: Rixan Ardian

Komentar