Harianpublik.id,Baubau – Seorang pria di Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial HD (39) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Bagaimana tidak, ia nekat mengaku sebagai Kapolres Baubau dan menipu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Alhasil, warga Kelurahan Baadia, Kecamatan Murhum, Kota Baubau itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Wolio.
Dilansir dari Kompas.com, HD menipu seorang anggota DPRD dengan mengaku sebagai Kapolres Baubau untuk mentransfer uang Rp5 juta.
“Dapat informasi ada yang melakukan tindakan penipuan dengan mengatasnamakan jabatan saya, korbannya adalah salah satu anggota DPRD Baubau,” kata Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo pada Rabu (14/9/2022).
Pasalnya, kasus penipuan tersebut bermula ketika korban, Alianti, menerima telepon dari nomor baru dan orang yang mengaku sebagai Kapolres Baubau.
“Pengakuan korban kalau suaranya mirip dengan saya hanya logat yang sedikit berbeda,” kata Kapolres.
Dalam telepon, pelaku tersebut yang meminta uang dengan alasan untuk keperluan dinas di Polres Baubau. Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp5 juta ke rekening atas nama orang lain.
Korban kemudian bertemu seorang perwira di Polres Baubau dan menceritakan telah mentransfer uang yang mengaku sebagai Kapolres Baubau namun nomor rekening atas nama orang lain.
Korban juga ditelepon nomor orang lain, dan diketahui nomor terebut bukan nomor telepon Kapolres Baubau yang sebenarnya.
Setelah korban sadar menjadi korban penipuan, dirinya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Wolio.
“Saya perintahkan kepada kapolsek Wolio untuk melakukan penyelidikan karena wilayahnya terjadi di Wolio, dalam waktu singkat tidak cukup 3 jam, pelaku sudah bisa kami tangkap,” ucap Erwin.
Saat ini pelaku HD ditahan di ruang tahanan Mapolsek Wolio. Ia diancam pasal 372 atau 378 tentang penipuan dengan hukuman 5 tahun penjara. (**)
Sumber: Kompas.com
Komentar