Harianpublik.id,Buton Tengah – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Mawasangka dalam waktu dekat akan membuka seleksi pendaftaran pengawas desa/kelurahan (PKD) yang akan dimulai pada 14 hingga 19 Januari 2023 mendatang.
Ketua Panwaslu Kecamatan Mawasangka, Ir. Alimuddin Ilau mengatakan, pengumuman pendaftaran PKD dimulai hari ini. Ia menjelaskan pendaftaran tersebut sudah disebar melalui medsos maupun selebaran setelah sebelumnya telah dilaksanakan sosialisasi pada setiap desa/kelurahan.
“Pengumumannya mulai hari ini, pendaftarannya nanti tanggal 14 Januari. Bagi yang berminat mendaftar PKD bisa langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Mawasangka,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, pada Senin (9/1).
Ketua Panwascam tiga periode itu menambahkan, Panwaslu Kecamatan Mawasangka membutuhkan 19 panwaslu desa/kelurahan yang akan bertugas mengawasi tahapan pemilu pada 2024 mendatang.
“PKD yang dibutuhkan sebanyak 19 orang, masing-masing 1 orang untuk satu desa/kelurahan,” tambahnya
Alimuddin menegaskan jika dalam proses perekrutan tersebut, putra putri khususnya berdomisili di kecamatan Mawasangka dapat melibatkan diri dan mensukseskan pemilu.
“Kami sangat berharap yang mengikuti perekrutan adalah calon penyelenggara yang memiliki integritas tinggi dan dapat mengambil peran aktif dalam rekrutmen PKD agar Pemilu 2024 bisa berjalan dengan aman dan lancar,” tutupnya.
Berikut Syarat yang harus dipenuhi saat melakukan Pendaftaran PKD antara lain :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan
apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
dan
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Penulis: And
Komentar